Organisasi
Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) adalah organisasi Petani yang mandiri dan bersifat independen. Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang didirikan pada tanggal 24 April 2016.
Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) merupakan wadah bagi Petani yang memiliki fungsi serta tujuan sebagai berikut:
Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) merupakan wadah bagi Petani yang memiliki fungsi serta tujuan sebagai berikut:
- Sebagai wadah pertukaran informasi dan tempat pembelajaran bagi Petani;
- Membangun sinergi hubungan antara Petani, Pemerintah, Akademisi, dan Pihak Swasta dalam mencapai tujuan organisasi;
- Memperjuangkan dan melindungi hak-hak Petani;
- Memperkuat posisi tawar dan posisi sosial Petani yang dilakukan secara terencana,terarah,dan berkelanjutan.
Adapun langkah usaha yang dilakukan oleh organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) dalam mencapai tujuan dan melaksanakan fungsinya, yaitu:
- Membangun hubungan kerjasama atau aliansi dengan lembaga serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pertanian dan yang memiliki kesamaan visi-misi;
- Melakukan pembelajaran dan pendampingan dengan pelatihan serta pemberdayaan Petani;
- Meningkatkan kualitas pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pertanian serta kemampuan berorganisasi bagi Petani;
- Mewujudkan terciptanya suasana pertanian yang mencerminkan keadilan sosial;
- Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum demi terwujudnya keadilan Petani;
- Melakukan pemuliaan tanaman dengan plasma nutfah yang merupakan keanekaragaman hayati Indonesia;
- Membudidayakan keanekaragaman hayati Indonesia;
- Memfasilitasi sarana dan prasarana pertanian;
- Mengawasi dan mengevaluasi program serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pertanian demi terciptanya kesejahteraan Petani.
Komentar
Posting Komentar