Organisasi

Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) adalah organisasi Petani yang mandiri dan bersifat independen. Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang didirikan pada tanggal 24 April 2016.

Organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) merupakan wadah bagi Petani yang memiliki fungsi serta tujuan sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah pertukaran informasi dan tempat pembelajaran bagi Petani;
  2. Membangun sinergi hubungan antara Petani, Pemerintah, Akademisi, dan Pihak Swasta dalam mencapai tujuan organisasi;
  3. Memperjuangkan dan melindungi hak-hak Petani;
  4. Memperkuat posisi tawar dan posisi sosial Petani yang dilakukan secara terencana,terarah,dan berkelanjutan.
Adapun langkah usaha yang dilakukan oleh organisasi Mari Sejahterakan Petani (MSP) dalam mencapai tujuan dan melaksanakan fungsinya, yaitu:
  1. Membangun hubungan kerjasama atau aliansi dengan lembaga serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pertanian dan yang memiliki kesamaan visi-misi;
  2. Melakukan pembelajaran dan pendampingan dengan pelatihan serta pemberdayaan Petani;
  3. Meningkatkan kualitas pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pertanian serta kemampuan berorganisasi bagi Petani;
  4. Mewujudkan terciptanya suasana pertanian yang mencerminkan keadilan sosial;
  5. Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum demi terwujudnya keadilan Petani;
  6. Melakukan pemuliaan tanaman dengan plasma nutfah yang merupakan keanekaragaman hayati Indonesia;
  7. Membudidayakan keanekaragaman hayati Indonesia;
  8. Memfasilitasi sarana dan prasarana pertanian;
  9. Mengawasi dan mengevaluasi program serta kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pertanian demi terciptanya kesejahteraan Petani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Padi MSP

PENGURUS KOMUNITAS MSP KAB. INDRAMAYU DILANTIK

Penegasan Kenapa MSP Indonesia Didirikan